Polres Wonogiri Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Berantai yang Dilakukan Sarmo

Zannuar Setiadji
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh warga Girimarto, Kabupaten Wonogiri.Foto:iNews TV/Zannuar Setiadji

Pelaku dijerat dengan Pasal 338, 339, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network