Pelaku dijerat dengan Pasal 338, 339, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
Pelaku dijerat dengan Pasal 338, 339, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait