Polisi Menetapkan Sopir Bus PO Handoyo Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali

Irwan
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.Foto: iNews.id/Irwan.

Sopir bus PO Handoyo, dengan nomor polisi AA 7626 OA, ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 311 atau Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network