PURWAKARTA, iNewsSragen.id - Polisi telah menetapkan sopir bus PO Handoyo sebagai tersangka atas kecelakaan maut di ruas Tol Cipali yang menewaskan 12 orang dan melukai tujuh orang lainnya.
Kecelakaan terjadi di Interchange Kilometer 72 Exit Tol Cikampek, Purwakarta, Jawa Barat. Sopir bus dianggap lalai, termasuk dalam menjalankan kendaraan di atas batas kecepatan maksimum, sehingga menyebabkan kecelakaan.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menyatakan bahwa Satlantas Polres Purwakarta bersama Subdit Gakkum Dirlantas Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara terkait kecelakaan tersebut.
Hasil gelar perkara menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sopir bus sebagai tersangka.
Edwar menjelaskan bahwa hasil gelar perkara sesuai dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan para saksi, dan bukti di lapangan, yang menunjukkan dugaan unsur kelalaian sopir bus.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait