Sigit menyatakan, Polres Sukoharjo dengan seluruh jajaran, baik dari Reskrim hingga Polsek terus berupaya menangani dan menindaklanjuti laporan kasus itu. Hingga saat ini, HB masih buron setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Terus (kasus) yang kedua, kasus yang sampai (korban) melahirkan anak itu, kami juga berupaya menindaklanjuti. Salah satunya, dari kedua belah pihak sering kami libatkan gelar (perkara) bersama. Pelapor dengan pengacara, terlapor juga dengan pengacara, kami ajak gelar mungkin lebih dari 2 kali," sebutnya.
Sigit mengakui, bahwa dua kasus pencabulan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya yang harus ditindaklanjuti dan harus dilaksanakan di tahun 2024 mendatang.
Terpisah, Badrus Zaman selaku kuasa hukum G, mempertanyakan kinerja Polres Sukoharjo dalam penyelidikan dugaan kasus pencabulan ayah terhadap anak tersebut. Dua tahun lebih sejak korban membuat laporan, hingga kini belum juga naik ke penyidikan.
"Terkait penanganan kasus pencabulan yang melibatkan korban perempuan dan anak ini, kami menilai rapor kinerja penegakan hukum Polres Sukoharjo ditahun 2023 merah," katanya.
Ditegaskan Badrus, mestinya SW selaku terlapor sudah jadi tersangka berdasarkan alat bukti yang didapat, seperti, pengakuan korban, anak yang dilahirkan dari hubungan rudapaksa, dokumen dari rumah sakit tempat korban melahirkan, dan juga hasil tes darah.
"Informasi tentang perkembangan penanganan laporan yang kami dapat, dari dulu masih berkutat di penyelidikan saja. Itupun kami tahu dari SP2HP, dan sudah lama sekali. Jadi progresnya belum jelas ," kata Badrus.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait