Divonis Bersalah oleh Pengadilan, 1 Caleg DPRD Sukoharjo Dicoret KPU

Nanang SN
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mencoret satu orang calon legislatif (Caleg) DPRD Sukoharjo dapil 1 yakni, Tutik Kustiyaningsih asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia dicoret dari daftar calon tetap (DCT).

Nama caleg tersebut dicoret dari DCT setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara tindak pidana penipuan penjualan beras broken yang merugikan CV Kiantek sekira Rp. 1,2 miliar.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo saat dikonfirmasi membenarkan pencoretan nama Tutik dari DCT setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan dari pengadilan dan dilakukan klarifikasi terhadap parpol tempat yang bersangkutan  dicalonkan sebagai anggota legislatif.

"Status yang bersangkutan setelah kami konfirmasi ke PN Surabaya, memang betul sudah di vonis (bersalah)," kata Syakbani saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).

Dengan status caleg dimaksud sebagai terpidana, oleh bidang hukum KPU Sukoharjo kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.

"Disisi lain, ada juga kasus serupa di Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana sudah dilakukan konsultasi ke KPU RI yang ditemui langsung oleh pak Idam Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu," terang Syakbani.

Dari hasil konsultasi dengan KPU RI didapat jawaban, bahwa kalau (caleg) sudah menyandang status terpidana maka tidak memenuhi syarat (TMS) meskipun namanya masih tercantum dalam surat suara.

"Kalau nanti nama yang bersangkutan dicoblos maka hasil perolehan suaranya tetap sah dan masuk suara partai. Prosedurnya seperti yang sudah meninggal dunia, hasil suaranya masuk partai. Itu sudah diatur dalam Peraturan KPU ( Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023)," paparnya.

Diketahui nama Tutik saat ini masih tercantum pada surat suara sebagai caleg nomor urut 6. Hal itu karena surat suara telah dicetak. Oleh karenanya KPU tidak bisa lagi menghapus.

"Nanti nama caleg tetap ada di kertas suara. Akan kami terbitkan surat pemberitahuan untuk dipasang di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) di dapil yang bersangkutan, yaitu dapil 1," tegasnya.

Ditegaskan Syakbani, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan kunjungan ke PN Surabaya pada 27 Desember 2023 lalu, dan mendapatkan salinan putusan atas perkara yang menjerat Tutik.

Sebelumnya KPU Sukoharjo pada, 3 Nopember 2023, telah menetapkan sebanyak 446 daftar caleg tetap (DCT). Dengan dicoretnya satu caleg dari DPRD Sukoharjo dapil 1 tersebut, kini menjadi 445 caleg memperebutkan 45 kursi di lima dapil.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network