Modus pemotongan anggaran seperti ini, sambung Agus LD, diduga sudah berlangsung sejak Tahun 2019. Pada Tahun 2020 tercatat ada 630 unit rumah penerima bantuan program BSPS di Sragen. Tahun-tahun berikutnya jumlah penerima bantuan semakin meningkat.
“Pada Tahun 2022 ini ada 30 Desa lebih penerima bantuan program BSPS di Sragen, jumlahnya mencapai Ribuan. Jadi bisa dihitung sendiri, kira-kira berapa milyar uang untuk membangun rumah tak layak warga miskin yang diduga ditilep oknum tersebut,” ujar Agus LD.
Adapun Desa-Desa penerima bantuan BSPS tersebut antara lain: Desa Banyuurip dan Mlale di Kecamatan Jenar, Desa Cepoko dan Kacangan di Kecamatan Sumberlawang, 2 Desa di Kecamatan Mondokan, Desa Kaliwedi dan Tegalrejo di Kecamatan Gondang, Desa Wonorejo di Kecamatan Kedawung, dan Desa Klandungan di Kecamatan Ngrampal.
Pemotongan Bantuan Pertanian
Praktik pemotongan bantuan aspirasi diduga juga dilakukan pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), bantuan alat dan mesin pertanian ( rice milling unit, combine pot, traktor, kebun bibit rakyat) dan bantuan peternakan UPPO (Unit Pengelola Pupuk Organik).
Pihak penerima bantuan diminta menyetor uang ke oknum pemberi aspirasi dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung nilai bantuan yang diberikan.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait