Bawaslu Sukoharjo Tertibkan Ratusan APK Langgar Aturan, Diprotes Tebang Pilih

Nanang SN
Salah satu APK capres -cawapres Pemilu 2024 ditertibkan Bawaslu Sukoharjo karena terpasang di depan pagar rumah sakit dan tiang telepon diwilayah Solo Baru, Grogol/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 ditertibkan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bersama pihak terkait karena melanggar aturan. Penertiban dilakukan serentak di 12 kecamatan melalui masing - masing Panwaslu.

Sejak masa kampanye dimulai, hampir semua sudut jalan strategis di Kabupaten Sukoharjo menjelma menjadi belantara APK, baik gambar caleg maupun gambar capres-cawapres, ramai menjadi pemandangan tiap hari.

Meskipun sudah ada ketentuan tentang aturan lokasi pemasangan, namun masih saja banyak yang melanggar. Pemasangan di tiang listrik, tiang telepon, pohon, mendominasi pelanggaran. Bahkan ada satu baliho capres-cawapres terpasang di tiang telepon persis di depan rumah sakit dr. Oen Solo Baru.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Dwi  Setiono, Kordiv SDM, Organisasi dan Pelatihan saat memimpin pelaksanaan penertiban APK di wilayah Panwaslu Kecamatan Grogol, Selasa (16/1/2024).

"Hari ini kami melakukan penertiban APK bersama-sama dengan Satpol PP, Dishub, dan kepolisian serta seluruh jajaran pengawas di lingkungan Kabupaten Sukoharjo. Perwakilan parpol juga kami undang untuk hadir," kata Dwi.

Ia menjelaskan, dasar penertiban APK adalah Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, dimana diantaranya melarang pemasangan APK pada di fasilitas milik pemerintah, pohon, tempat sekolah, tempat ibadah, termasuk rumah sakit.

"Sebelumnya, kami tetap melakukan upaya preventif. Sejak beberapa hari kemarin kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik untuk melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan lokasi pemasangannya," papar Dwi.

Ia juga menyampaikan, terhadap APK hasil penertiban, selanjutnya disimpan di masing-masing kantor Panwaslu. Bilamana pihak parpol masih membutuhkan bisa mengambil ke kantor Panwaslu yang membawahi wilayah lokasi penertiban.

"Total sejak penertiban pertama telah ada sekira 630 APK yang ditertibkan karena melanggar ketentuan tentang lokasi pemasangan. Sedangkan untuk hari ini belum bisa kami kalkulasi karena menunggu laporan dari masing-masing Panwaslu," imbuhnya.

Salah satu pengurus parpol yang ikut hadir dalam penertiban, Bayu Sapto Nugroho dari Partai Gerindra mengaku bisa menerima penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu. Namun ia meminta agar penertiban dilakukan tidak tebang pilih.

"Kalau kami dari Gerindra secara prinsip terkait penertiban kami persilakan. Tetapi kami menyayangkan penertiban tidak dilakukan kesemuanya, ada tebang pilih. Di depan rumah sakit ada satu gambar paslon 02 dipasang relawan ditertibkan, tapi ditempat lain ada yang menutupi pandangan jalan dibiarkan," ujarnya.

Menurut Bayu, pihaknya pernah membuat laporan tentang adanya APK yang melanggar karena menutupi pandangan pengguna jalan itu, namun dari Bawaslu dinilainya terkesan acuh-acuh.

"Kami sudah melaporkan sejak 2 bulan lalu tetapi yang terjadi seperti miskomunikasi antar stakeholder. Mereka saling lempar-lemparan tanggung jawab, itu yang kami sayangkan. Kami berharap semua ditertibkan secara adil sesuai aturan yang ada, mulai dari Perda hingga PKPU," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network