Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil kebijakan pemutusan kontrak penyedia barang/jasa proyek pembangunan gedung Budi Sasono senilai Rp44,6 miliar. Pemutusan kontrak tersebut kemudian berujung pada gugatan hukum.
Pada awal 2023 proses hukum antara Pemkab Sukoharjo dengan kontraktor PT Chimarder 777 telah selesai. Akta perdamaian sudah diteken kedua belah pihak dengan kesepakatan Pemkab Sukoharjo membayar biaya pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh kontraktor serta material omzet yang sudah disepakati.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait