Dengan kepemilikan sertifikat yang sah, bisa menambah nilai ekonomi dan semangat kerja warga miskin dan tidak mampu. Sertifikat dapat dijadikan agunan untuk pinjaman modal usaha mandiri dan pertanian di bank.
Sejak tahun 2014, upaya pensertifikatan tanah secara massal kepada warga sudah dilaksanakan dan ditingkatkan oleh pemerintah, di mana sebelumnya hanya lima ribu sertifikat pertahun yang dibagikan, bertambah menjadi lima juta pertahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait