SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman penjara seumur kepada terdakwa pembunuhan Wahyu Dian Silvia (34), yang merupakan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Deni Indrayana dengan Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, dan Yesi Akhista pada sidang. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dwi Feriyanto (23) terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," ujar Deni saat membacakan putusan, Kamis (29/2/2024).
Selain membacakan vonis, beberapa barang bukti juga disita untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti seperti laptop dan ponsel korban dikembalikan kepada ahli waris. Kemudian untuk barang bukti seperti kunci, dan gembok dikembalikan kepada saksi Adelia yang tak lain pemilik rumah tempat kejadian.
Atas vonis hukuman seumur hidup tersebut, terdakwa tidak dibebani membayar biaya perkara. Biaya perkara akan dibebankan kepada negara.
Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Terdakwa minta hukuman seringan-ringannya.
"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," kata Sahid.
Disisi lain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki mengatakan, akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim kepada terdakwa.
"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa, nanti kami akan ajukan kontra memori banding," imbuh Hendra.
Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Dwi Feriyanto, artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait