Polisi di Sukoharjo Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 1,84 Gram Turut Disita 

Nanang SN
DAP, terduga pengedar narkoba jenis sabu diperiksa petugas di Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, DAP kini sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network