Ketua DPRD Sragen Suparno, menjelaskan bahwa tahapan pemilu di Sragen telah selesai dan semua berkas telah diserahkan ke KPU pusat. Ia juga menegaskan bahwa tuntutan yang berkaitan dengan pemilu curang dan hak angket adalah ranah pusat, begitu pula dengan tuntutan pemakzulan Presiden.
Komisioner Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sragen, M.H. Isnaeni, memastikan bahwa proses tahapan pemilu telah sesuai dengan regulasi. Proses rekapitulasi di TPS, PPK, hingga KPU sudah selesai dan telah diawasi oleh Bawaslu serta saksi dari partai politik.
Isnaeni juga menyambut baik masukan dari aktivis GPKR, menegaskan bahwa jika ada indikasi kecurangan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait