Petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok).
Aturan baru ini memungkinkan e-RDKK dievaluasi empat bulan sekali, sehingga petani yang belum mendapatkan alokasi bisa mendaftar pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Dengan kapasitas produksi lebih dari 14,6 juta ton per tahun, Pupuk Indonesia siap menopang ketahanan pangan nasional.
Pupuk Indonesia mengajak seluruh distributor dan kios resmi untuk membantu sosialisasi tentang penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini.
Dukungan dari pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten/kota sangat penting dalam pelaksanaannya, sehingga subsidi pupuk ini dapat membantu program produksi pertanian untuk ketahanan pangan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait