Sah! 45 Anggota DPRD Sukoharjo 2024-2029 Ditetapkan KPU, Ada Ngadiyanto dan Tiwi

Nanang SN
KPU Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten periode 2024-2029.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak 45 caleg DPRD Kabupaten Sukoharjo yang lolos peringkat terpilih pada Pileg 2024 lalu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo dalam rapat pleno, di gedung PGRI Sukoharjo, Kamis (2/5/2024) malam.

Dalam rapat pleno untuk menetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 itu, satu persatu nama caleg terpilih dibacakan oleh anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto.

Diantara 45 nama caleg terpilih itu termasuk dua caleg asal PDIP, Ngadiyanto dari dapil V dan Aristya Tiwi Pramudiyatna dari dapil II,  yang sempat dikabarkan akan di ganti oleh DPC PDIP Sukoharjo.

Kabar rencana penggantian dua caleg terpilih itu, bahkan telah memicu gelombang aksi protes dari para pendukungnya. Mereka sempat berunjuk rasa di depan kantor KPU dan kantor DPC PDIP Sukoharjo.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Sukoharjo hasil Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai surat KPU RI.

Adapun penetapan perolehan kursi untuk kelima dapil masing-masing partai politik yaitu dapil Sukoharjo I ada 11 kursi, Sukoharjo II ada 7 kursi, Sukoharjo III ada 12 kursi, Sukoharjo IV ada 6 kursi, dan Sukoharjo V ada 9 kursi.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network