Cabuli Bocah Umur 7 Tahun, Seorang Kakek di Kartasura Diamankan Polisi

Nanang SN
Ilustrasi trauma anak / Ulrike Mai dari Pixabay

Oleh orang tua korban, kasus itu baru dilaporkan beberapa hari setelah kejadian. Meskipun begitu, berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan dilakukan gelar perkara akhirnya perbuatan pelaku dapat diungkap.

"Selain itu kami juga lakukan visum terhadap korban. Maka kami tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," imbuh Dimas.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan tetangga korban itu dijerat Pasal 82 junto 76e UU Perlindungan Anak tentang kekerasan, tipu muslihat, membujuk anak. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network