Setelah dilakukan permintaan penjelasan kepada sejumlah dinas dan instansi terkait yang juga dihadirkan dalam audiensi, Komisi IV mendapat jawaban bahwa Tapera akan diberlakukan pada 2027.
"Jadi menurut kami, terlalu dini untuk dilakukan pembahasan, karena berlakunya masih lama. Namun, memang diperlukan sikap dari para buruh menanggapi Tapera itu. Pada prinsipnya mereka keberatan," ungkap Agus.
Iuran Program Tapera berkisar di angka 3% Dimana 2,5% menjadi tanggungan pekerja sementara sisanya, 0,5% dibayarkan perusahaan tempatnya bekerja.
"Padahal kami tahu persis para buruh itu pendapatan atau gajinya dari perusahaan sudah dipotong sekira 20%. Mereka juga mempertanyakan, bagaimana nanti jika buruh yang gajinya dipotong Tapera itu belum.sampai pensiun meninggal dunia. Apakah masih bisa mengambil kredit rumah?," ucap Agus.
Kebijakan Tapera dinilai kurang rasional. Karena jika dihitung secara sistematis hasil akumulasi dari iuran bulanan ini tidak akan mencukupi untuk membeli rumah. Bahkan hingga pekerja itu pensiun sekalipun.
"Kalau buruh yang gajinya dipotong iuran Tapera ini sebelum.pensiun meninggal dunia maka uangnya dikembalikan ke ahli waris, bukan diwujudkan rumah yang bisa dilanjutkan angsurannya oleh ahli waris. Ini kan lebih parah lagi," imbuh Agus.
Sebagai informasi PP Tapera sendiri merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini meminta masyarakat untuk membayar iuran sebesar 3% dari gaji bulanan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait