Oki kemudian menyiram tubuh dan lantai dengan minyak kayu putih untuk menghilangkan jejak, dan mengepel lantai yang berlumuran darah. Setelah membersihkan darah, Oki menghubungi temannya untuk dijemput dan membuang barang bukti berupa pakaian, kain untuk mengepel, serta pisau ke bawah jembatan di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan.
Uang hasil mencuri digunakan Oki untuk pesta minuman keras dan karaoke. Dalam waktu dua kali dua puluh empat jam, Oki berhasil ditangkap di rumah istrinya di Desa Sugihmanik tanpa perlawanan.
Oki mengaku pasrah dan telah memprediksi penangkapannya, bahkan ibunya sempat menghubunginya untuk tidak kabur karena akan ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, Ajun Komisaris Polisi Agung Joko Haryono, mengungkapkan bahwa selama pra rekonstruksi, polisi belum menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan ini.
Semua barang bukti dan keterangan pelaku sesuai dan tidak ada perubahan. Satreskrim Polres Grobogan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan untuk melengkapi berkas dan memenuhi barang bukti.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait