SRAGEN, iNewsSragen.id - Aksi kekerasan dan pengeroyokan di wilayah Sambungmacan, Sragen, yang didasari oleh kecurigaan terhadap korban sebagai mata-mata dari komunitas lawan, Minggu, 23 Juni lalu. Kejadian ini melibatkan Hantoro Putro, 24 tahun, warga Karangasem RT 001 RW 001, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan.
Awalnya, korban sedang bermain di rumah temannya, Anton Romadhon, 19 tahun, di Sambiunggul, Desa Sambungmacan. Saat bertamu di sana, korban kemudian dihadang oleh Mulyo Sutrisno alias Opok, 22 tahun, warga Pacar, Desa Pandeyan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Opok memaksa korban untuk mengikuti ke rumah pelaku lainnya, yakni Andhika Putra Arjunanta alias Ndruwo, 24 tahun, yang tinggal di depan rumah teman korban.
Di rumah Ndruwo, korban dituduh sebagai informan atau mata-mata dari komunitas lain. Meskipun korban membantah tuduhan tersebut, Ndruwo dan rekannya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait