DPO Curanmor Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen

Joko Piroso
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen akhirnya berhasil ditangkap.Foto:Humas Polres/Istimewa

Kapolres Sragen AKBP Petrus Paningotan Silalahi mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil merebut sepeda motor korban karena kalah tenaga, lalu melarikan diri.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan dan kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network