Kapolres Sragen AKBP Petrus Paningotan Silalahi mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil merebut sepeda motor korban karena kalah tenaga, lalu melarikan diri.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan dan kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait