Selain memberikan teguran dan pembinaan kepada penjual, petugas juga menyita barang bukti berupa dua botol bekas merek Aqua berukuran 1,5 liter dan tiga botol berukuran 600 ml, yang semuanya berisi minuman beralkohol jenis ciu.
Barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolsek Sidoarjo untuk dilakukan pemusnahan oleh Satuan Narkoba Polres Sragen.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
