Temuan ketidaknetralan ASN pada 2020 lalu menjadi early warning atau peringatan dini dalam pencegahan dan pengawasan tahapan Pilkada Sukoharjo di 2024 kali ini. Upaya pencegahan dan pengawasan bakal melibatkan partisipasi elemen masyarakat.
Anggota Bawaslu Sukoharjo Aziz Sulistyanyo yang membidangi divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, menambahkan, bahwa netralitas ASN diatur dalam UU No5/2017 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Mereka harus menjaga netralitas dengan tidak mengajak orang lain memilih pasangan calon tertentu. Himbauan agar para ASN menjaga netralitas selama tahapan Pilkada Sukoharjo terus kami sampaikan. Disisi lain, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan,” tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait