Demi Kemanusiaan, Polsek Gondang Selesaikan Perkara Penipuan Sepeda Motor dengan Restorative Justice

Joko Piroso
Polsek Gondang telah berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor melalui metode restorative justice.Foto:iNews/Joko P

Kapolsek menjelaskan bahwa Samsul akhirnya meminta maaf kepada Emil dan berjanji untuk mengembalikan sepeda motor. Emil kemudian memaafkan Samsul dan mencabut laporannya. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses restorative justice ini, Samsul Arifin berjanji untuk mengembalikan sepeda motor kepada Emil, dan Emil telah mencabut laporan hukumnya serta memberikan maaf kepada Samsul. Keduanya juga sepakat tidak akan melanjutkan masalah ini ke ranah perdata atau pidana.

Polsek Gondang memilih pendekatan ini dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan latar belakang pelaku yang bukan seorang residivis. Penanganan kasus ini menunjukkan pendekatan humanis Polsek Gondang dalam menangani kasus-kasus yang memungkinkan penyelesaian damai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang, sejalan dengan prinsip restorative justice.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network