Diduga Dendam, Pria di Purbayan Pukul Mertua Pakai Palu Hingga Tewas

Nanang SN
Ilustrasi memegang palu/ Maxim Kazachkov dari Pixabay

Setelah mendapat laporan, anggota Sat Reskrim Polres Sukoharjo langsung bergerak cepat ke lapangan untuk mengamankan tersangka pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti.

"Tersangka langsung kami amankan pagi tadi sesaat setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Selain itu juga kami amankan barang bukti palu yang digunakan untuk memukul kepala korban," imbuh Dimas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 7 tahun.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network