Polisi Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Kartasura, 0,43 Gram Sabu Disita

Nanang SN
JN (kaos putih menghadap petugas) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba diperiksa Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya itu, JN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network