SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak 123 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Sukoharjo 2024 belum memenuhi jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pasca pendaftaran ditutup pada, Minggu (29/9/2024).
Menyikapi kondisi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah menyiapkan skema untuk mengatasi kekurangan jumlah petugas KPPS di 123 TPS tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Murwedhy Tanomo mengatakan bahwa kekurangan jumlah KPPS tersebar di 11 Kecamatan.
"Kekurangan KPPS yakni sejumlah 219 orang. Hanya Kecamatan Bulu yang sudah memenuhi jumlah KPPS," kata Murwedhy, Senin (30/1/2024).
Langkah untuk mengatasi kekurangan petugas KPPS di 123 TPS akan dilakukan dengan cara mendistribusikan Petugas Pemungutan Suara (PPS) antar TPS dari wilayah lain atau antar desa di satu kecamatan yang kelebihan pendaftar.
"Bisa dilakukan distribusi lintas KPPS atau kalau memang belum terpenuhi lagi bisa distribusi antar desa di satu kecamatan. Dengan catatan, jangkauan dan yang bersangkutan bersedia," terangya.
Skema lainnya, Murwedhy mengungkapkan bahwa PPS bisa bekerja sama dengan instansi di desa seperti Karang Taruna dan PKK. PPS juga bisa meminta kader dari desa untuk mengisi kekurangan pendaftar KPPS.
"Meminta kader desa untuk mengisi kekurangan tapi syarat minimalnya wajib terpenuhi, atau PPS juga bisa bekerja sama dengan lembaga profesi atau lembaga pendidikan," ujarnya.
Jika dengan langkah itu belum terpenuhi, maka bisa dilakukan dengan cara penunjukan. Ditambahkan Murwedhy, kebutuhan KPPS yakni sebanyak 9.135 orang untuk ditugaskan di 1.305 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Sukoharjo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait