Oknum Santri di Sragen Dilaporkan ke Polisi Diduga Merusak Segel Pintu di Area Bangunan Masjid Amini

Sugiyanto
Kusdaryono, S.H., M.Hum, Kuasa Hukum Sri Djoko Pararto.Foto:iNews/Sugiyanto

Pada kesempatannya, Himawati juga mengungkapkan, saat itu ia dipercaya oleh Sri Djoko Pararto untuk menjalankan perintah memasang tulisan larangan kegiatan dan menyegel pintu bangunan area Masjid Amini Betis.

"Saya diberi kuasa oleh Pak Djoko supaya menyegel pintu dan memasang tulisan itu, ada surat kuasanya. Perintah dari Pak Djoko saya lakukan karena beliau memang adalah selaku yang memberi wakaf. Niat dan tujuannya baik kok, untuk evaluasi, tapi justru pintu yang saya segel malah dirusak oleh beberapa orang," ungkapnya.

Mengenai perkara yang dilaporkan ke Polres Sragen, Himawati mengaku sudah dimintai keterangan oleh Polisi.

"Saya sudah dipanggil di kepolisian sebagai saksi," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network