Waduh, Pemkab Sragen Tak Lolos Visitasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Joko Piroso
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Jateng, Sutarto (tengah), dalam rapat koordinasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Rabu (13/11/2024), di Rumah Makan Cengkir gading, Puro, Karangmalang.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Sragen, salah satu kabupaten di Jawa Tengah, belum berhasil lolos dalam tahapan visitasi dan verifikasi faktual pemeringkatan keterbukaan informasi publik 2024.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Rabu (13/11/2024), di Rumah Makan Cengkir Gading, Puro, Karangmalang, Sragen, yang dihadiri oleh Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Sutarto.

Menurut Sutarto, Pemkab Sragen tidak lolos karena skor yang diperoleh berada di bawah angka 70, yang merupakan standar kelulusan untuk tahapan visitasi dan verifikasi faktual. Dalam penilaiannya, ada beberapa indikator yang dievaluasi dalam keterbukaan informasi publik, seperti kualitas dan pelayanan informasi, jenis informasi yang disediakan, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi.

Meskipun Pemkab Sragen gagal lolos, RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen yang dikelola oleh Pemkab Sragen justru berhasil lolos pada tahapan tersebut.

Sutarto menyebutkan bahwa ini adalah situasi yang cukup unik, karena RSUD milik Pemkab Sragen justru menonjol meskipun Pemkab-nya sendiri tidak lolos, mirip dengan apa yang terjadi di Grobogan.

Selama dua tahun terakhir, Pemkab Sragen tidak berhasil meningkatkan skor mereka, meskipun pihak pemerintah kabupaten telah melakukan konsultasi dengan KIP Jateng mengenai kekurangan yang dimiliki oleh pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) mereka.

Meski demikian, kekurangan yang diidentifikasi belum bisa diselesaikan sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi lebih lanjut.

Sutarto juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang seharusnya menjadi informasi terbuka, tetapi terkadang masih dianggap sebagai informasi yang tertutup di banyak daerah, termasuk di Sragen.

Ini mencerminkan masalah yang lebih besar terkait keterbukaan informasi yang belum sepenuhnya diterapkan dengan baik di tingkat kabupaten dan desa.

Sebagai tambahan, Sutarto melaporkan bahwa selama tahun 2023, terdapat 100 register sengketa informasi yang masuk ke KIP Jateng, dengan 69% di antaranya berkaitan dengan pemerintah desa, dan 25% terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada 2024, hingga 8 November, sudah ada 50 register sengketa informasi yang masuk, dengan sebagian besar sedang diproses.

Sutarto juga mengingatkan bahwa indikator penilaian keterbukaan informasi publik terus berubah dan meningkat setiap tahun.

Oleh karena itu, kabupaten/kota perlu melakukan bimbingan teknis secara rutin untuk memahami perkembangan indikator penilaian dan menjaga daya saing di tingkat provinsi, karena persaingan antar daerah dalam hal keterbukaan informasi juga sangat ketat.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network