Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Pengemudi Camry Usai Cekcok di Jalan

Alif Sutarto
MMR tersangka penembakan dan barang bukti senjata api illegal.Foto:Tangkapan Layar

Polisi telah menetapkan MMR sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Peristiwa ini menuai perhatian warga setempat dan menjadi pengingat pentingnya mengedepankan sikap sabar dan bijak dalam berkendara untuk menghindari konflik di jalan raya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network