Polisi telah menetapkan MMR sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Peristiwa ini menuai perhatian warga setempat dan menjadi pengingat pentingnya mengedepankan sikap sabar dan bijak dalam berkendara untuk menghindari konflik di jalan raya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait