Menanggapi langkah banding yang diajukan Aipda Robig, Zainal menganggap itu sebagai hak, namun meyakini bahwa permohonan banding akan ditolak.
“Kalau banding diterima, publik pasti kecewa. Proses ini sudah diawasi ketat oleh media dan masyarakat, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.
Zainal juga berterima kasih kepada media yang terus mengawal kasus ini, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih cepat.
Gamma Rizkynata Oktafandy tewas setelah menjadi korban penembakan yang dilakukan Aipda Robig pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Selain Gamma, dua siswa lain turut menjadi korban dalam insiden ini. Tindakan pelaku melanggar sejumlah aturan, termasuk Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan Kode Etik Polri.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait