Ayah Korban Penembakan: Saya Marah Sekali Melihat yang Membunuh Anak Saya

Eka Setiawan
Aipda Robig Zaenudin (38), terduga pelaku penembakan GRO (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang hingga tewas, dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari dinas Polri.(Foto:MPI)

Menanggapi langkah banding yang diajukan Aipda Robig, Zainal menganggap itu sebagai hak, namun meyakini bahwa permohonan banding akan ditolak.

“Kalau banding diterima, publik pasti kecewa. Proses ini sudah diawasi ketat oleh media dan masyarakat, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.

Zainal juga berterima kasih kepada media yang terus mengawal kasus ini, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih cepat.

Gamma Rizkynata Oktafandy tewas setelah menjadi korban penembakan yang dilakukan Aipda Robig pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Selain Gamma, dua siswa lain turut menjadi korban dalam insiden ini. Tindakan pelaku melanggar sejumlah aturan, termasuk Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan Kode Etik Polri.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network