SRAGEN, iNewsSragen.id - Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya di wilayah Tangen.
Satu laki-laki dan satu perempuan diamankan terkait peredaran obat-obatan ini.
Saat ini kasus masih dikembangkan dan berpotensi ada pihak lain yang terlibat.
Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan yakni berinisial G alias Gundek, 29; dan DM alias Dhinda, 19.
Penangkapan dilakukan di rumah milik seorang warga bernama Sulastri di Dukuh Glinggang, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 11.00.
Dari tangan kedua pelaku, petugas di lapangan berhasil menyita 455 butir obat berbahaya bertuliskan Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp 158.000, dompet warna hitam, serta dua unit telepon seluler.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatnarkoba AKP Lukman Effendi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran obat-obatan berbahaya.
"Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto segera melakukan penyelidikan di lokasi," terangnya.
Kemudian pada pukul 11.00, petugas menggerebek lokasi dan mendapati kedua pelaku beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang-barang tersebut milik mereka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Mereka diduga melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu," ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait