Polres Sragen Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Joko Piroso
Polres Sragen Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda 19 Tahun Ditangkap.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Dalam upaya tegas pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang, Satuan Narkoba Polres Sragen kembali membuahkan hasil dengan mengungkap peredaran obat keras berbahaya yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BA alias Andri (19). Warga Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen ini ditangkap, Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah neneknya, Mbah Miyatun.

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menyita, 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,   Dua telepon genggam merek Samsung dan Vivo.

Obat keras tersebut diselundupkan melalui paket jasa pengiriman online, sementara telepon genggam digunakan pelaku untuk memesan dan mengedarkan obat secara online. Pelaku memanfaatkan platform daring untuk melakukan transaksi tanpa izin resmi.

Kasat Narkoba Polres Sragen melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan bahwa pelaku memesan obat keras secara online dan berencana mendistribusikannya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Langkah ini jelas melanggar undang-undang terkait peredaran farmasi ilegal.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network