Kedua pelaku, yang merupakan kakak beradik, dijerat dengan Pasal 338, Pasal 170 ayat 2 ke-3, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
Kedua pelaku, yang merupakan kakak beradik, dijerat dengan Pasal 338, Pasal 170 ayat 2 ke-3, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait