Sekda Sragen Hargiyanto (kiri) dan Kepala Disporapar Sragen Joko Hendang Murdono (kanan) memberi keterangan pers di ruang Setda Sragen, Rabu (5/2/2025) sore.Foto:iNews/Joko P
Meskipun tidak ada batasan waktu bagi pendatang untuk menginap atau tinggal sementara di kawasan Gunung Kemukus, Pemkab Sragen menekankan larangan terhadap praktik ilegal, seperti peredaran minuman keras, eksploitasi anak di bawah umur, serta perbuatan asusila.
Hargiyanto juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada Polda Jateng. Ia menambahkan bahwa Pemkab Sragen terus berupaya mengubah citra Gunung Kemukus dari yang dikenal sebagai "sex mountain" menjadi kawasan wisata religi.
"Kami sudah berupaya mengembangkan wisata religi di sini dengan adanya promenada, makam Pangeran Samodro, dan Sendang Ontrowulan. Wilayah ini juga berada dalam permukiman penduduk yang terdiri dari empat RT," jelasnya.
Terkait keberadaan tempat karaoke di kawasan tersebut, Hargiyanto menyebut bahwa beberapa di antaranya telah memiliki izin dari sistem Online Single Submission (OSS). "Mengurus izin karaoke di OSS itu cukup mudah, hanya dengan mengisi data secara online, melampirkan surat keterangan kepala desa, KTP, dan tujuan usaha," tambahnya.
Dengan berbagai langkah pengawasan yang diperketat, Pemkab Sragen berharap dapat mencegah kejadian serupa dan mengembalikan Gunung Kemukus sebagai destinasi wisata religi yang aman dan tertib.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait