Bongkar Korupsi Percada, LAPAAN RI Apresiasi Kejari Sukoharjo Temukan Rp 10,6 Miliar Kerugian Negara

Nanang SN
Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro.Foto:iNews/ Nanang SN

Rini juga menjelaskan, dalam prosesnya nanti ada kewajiban membayar uang pengganti kerugian, namun begitu bukan berarti akan menghapus perbuatan tindak pidananya. Ia memastikan proses penyidikan perbuatan tindak pidananya jalan terus.

"Untuk saat ini kami memang belum menetapkan tersangkanya. Ini baru penyampaian rilis penanganan penyidikan dari Pidsus. Nanti untuk penetapan tersangkanya akan kami rilis lagi setelah memenuhi syarat-syarat administrasi dan yuridisnya," pungkas Rini.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network