Bongkar Korupsi Percada, LAPAAN RI Apresiasi Kejari Sukoharjo Temukan Rp 10,6 Miliar Kerugian Negara
Rini juga menjelaskan, dalam prosesnya nanti ada kewajiban membayar uang pengganti kerugian, namun begitu bukan berarti akan menghapus perbuatan tindak pidananya. Ia memastikan proses penyidikan perbuatan tindak pidananya jalan terus.
"Untuk saat ini kami memang belum menetapkan tersangkanya. Ini baru penyampaian rilis penanganan penyidikan dari Pidsus. Nanti untuk penetapan tersangkanya akan kami rilis lagi setelah memenuhi syarat-syarat administrasi dan yuridisnya," pungkas Rini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait