SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya (Obaya) di wilayah Kabupaten Sragen.
Seorang pelaku berinisial HA alias Gembul (24), warga Kecamatan Sumberlawang, Sragen, ditangkap pada Minggu (2/3/2025) pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Supriyanto, S.H., tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah milik seorang warga bernama Ngadinem.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan HA dalam peredaran obat ilegal.
Barang Bukti yang Diamankan dari tangan pelaku, polisi menyita:
- 459 butir obat jenis Trihexyphenidyl
- Uang tunai Rp 326.000 hasil penjualan
- 1 unit ponsel Redmi warna hitam
- 1 kotak ponsel Realme 5
- 1 tas selempang warna hitam
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait