Sat Reskrim Polres Sragen Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur di Gunung Kemukus

Joko Piroso
Sat Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, pada Selasa malam (11/3/2025).Foto:iNews/Istimewa

Barang Bukti.Uang dan alat kontrasepsi.Foto:Humas/Istimewa

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan TPPO di wilayah Sragen.

"Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang," tegas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network