SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap seorang pria pelaku percobaan perampokan berinisial SG alias Sontong (47) warga Kampung Ngentak RT 02/RW 05 Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa percobaan perampokan yang terjadi di wilayah kampung tersebut. Tersangka merupakan tetangga korban, hanya beda RT. Rumah korban berada di RT 01/ RW 05 Kelurahan Bulakrejo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, percobaan perampokan tersebut terjadi pada, Rabu (12/3/2025) sekira pukul 19.10 WIB, di rumah warga bernama Sri Mulyani.
"Tersangka dapat ditangkap pada, Kamis dinihari sekira pukul 00.15 WIB, tepatnya selang lima jam dari kejadian. Pelaku ternyata tetangga korban. Diamankan di jalan mau ke arah rumah, penangkapan dibantu warga," kata Kapolres, Kamis (13/3/2025).
Untuk kronologinya,Kapolres menuturkan, bermula saat pemilik rumah (Sri Mulyani) tengah menyapu di dalam rumah dan kondisi pintu depan terbuka. Tiba-tiba, seorang laki-laki (tersangka) masuk dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
"Pada saat itu pelaku langsung membekap mulut korban dan menodongkan celurit ke arah leher Korban. Saat itu korban berupaya dengan cara menendang pelaku hingga pelaku melepaskan cengkeramannya. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan tempat kejadian," beber Kapolres.
Setelah melihat pelaku kabur, korban lantas berteriak minta tolong hingga beberapa warga mendatangi rumahnya. Saat melakukan perlawanan, korban juga mengalami luka akibat tersayat sajam yang dibawa pelaku.
"Setelah kejadian, korban baru menyadari bahwa lengan tangan kirinya mengalami luka sayatan senjata tajam," imbuh Kapolres.
Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang disita yaitu, 1 buah pisau dapur panjang 15 cm dan gagang pisau 12 cm, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 1 buah jaket warna hitam, dan celana jeans warna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 365 Jo 53 KUHP atau 351 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait