SRAGEN, iNewsSragen.id - Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sragen akan memberlakukan penyekatan terhadap kendaraan berat mulai 23 Maret 2025 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta memastikan kelancaran perjalanan pemudik di jalur utama Sragen.
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satri Leksono, dalam acara Ngaso Kang (Ngabuburit Kanggo Amane Sragen), menegaskan bahwa penyekatan akan dilakukan di beberapa titik strategis, terutama di perbatasan Sragen-Jawa Timur, tepatnya di daerah Sambung Macan.
"Kendaraan berat dari arah Jawa Timur yang melintas mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB akan kami putar balik. Mereka harus kembali ke garasi atau daerah asal masing-masing," ujar Iptu Kukuh, Sabtu (22/3/2025).
Selain di Sambung Macan, penyekatan juga akan diberlakukan di Gemolong (perbatasan Purwodadi), Pungkruk (lintasan dari arah Solo, exit tol, dan jalan arteri menuju Purwodadi dan Ring Road), Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas.
Penyekatan berlaku untuk kendaraan seperti: Pengangkut galian C (hasil tambang, tanah, pasir, batu, dan sejenisnya), Pengangkut material bangunan, Kendaraan bersumbu tiga atau lebih (10 roda ke atas).
Namun, beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan melintas, yaitu: Pengangkut sembako, Pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas, Kendaraan kecil yang tidak menghambat arus lalu lintas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait