Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Satu bilah golok sepanjang 50 cm, Satu pisau badik bergagang kayu sepanjang 30 cm, Kain keset kaki dengan bercak darah, Satu unit HP Infinix HOT 12i warna grey.
Pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan,” tegas Kapolsek AKP Liyan Prasetyo.
Setelah mengetahui pelaku telah ditangkap, korban Sugiyanti mendatangi Polsek Gemolong untuk mengucapkan terima kasih atas kesigapan jajaran kepolisian dalam menangani kasusnya.
“Saya merasa lega dan lebih aman setelah pelaku berhasil ditangkap,” ujar Sugiyanti.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait