Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang, yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Putusan penolakan kasasi ini dibacakan pada 18 Desember 2024.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait