“Aziz bukan residivis dan kondisinya sebagai kepala keluarga dengan bayi yang masih kecil menjadi pertimbangan kemanusiaan dalam keputusan restorative justice ini,” ungkap AKBP Petrus.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Sragen akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani perkara, selama pelaku kooperatif dan kasusnya memenuhi syarat hukum untuk restorative justice.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
