Restorative Justice di Sragen: Pelaku Pencurian Punya Bayi, Korban Maafkan

Joko Piroso
Kasus pencurian yang melibatkan seorang pengamen bernama Aziz Chairul Anwar (22), berhasil diselesaikan secara damai oleh Polsek Gondang, Sragen.Foto:Humas/Istimewa

“Aziz bukan residivis dan kondisinya sebagai kepala keluarga dengan bayi yang masih kecil menjadi pertimbangan kemanusiaan dalam keputusan restorative justice ini,” ungkap AKBP Petrus.

Kapolres menambahkan bahwa Polres Sragen akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani perkara, selama pelaku kooperatif dan kasusnya memenuhi syarat hukum untuk restorative justice.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network