Upaya menagih sudah berulangkali dilakukan, namun terduga pengelola koperasi terkesan menghindar untuk ditemui. Oknum pengelola koperasi tersebut bersikap seperti orang kebal hukum, tetap beraktivitas seperti tanpa ada masalah.
Hal yang sama juga dialami korban lainnya, seorang perempuan lansia bernama Surati (81) warga Ngadisono, Banjarsari, Solo. Ia mengaku mengalami kerugian sekira Rp 60 juta. Uang tersebut merupakan tabungan hasil jerih payahnya menyisihkan selama beberapa tahun.
"Sudah pernah ada pembayaran pengembalian dengan cara dicicil, tapi jumlahnya tidak seberapa. Sampai sekarang setiap ditagih, pengelola koperasi itu selalu beralasan. Katanya akan dikembalikan tapi disuruh menunggu setelah menjual aset berupa kebun. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait