Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif utama di balik aksi kekerasan yang berujung maut ini, serta terus memeriksa para saksi yang berada di lokasi.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berujung petaka. Polisi menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan menghindari tindakan kekerasan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait