Polres Sukoharjo Bongkar Peredaran Pil Koplo Ribuan Butir, 1 Pria Dibekuk

Nanang SN
Terduga pelaku pengedar pil koplo diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa.

Selain itu juga turut diiamankan sejumlah paket pil koplo siap edar, plastik klip, hingga ponsel pelaku.

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial AP (DPO) dengan sistem pembayaran transfer via dompet digital. “Untuk satu botol isi 1.000 butir pil koplo, pelaku membeli Rp1 juta,” ungkap Ari.

Atas aksinya, ES dijerat pasal berlapis: Pasal 435 dan 436 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan pengedar lainnya. Kami mengimbau masyarakat menjauhi penyalahgunaan obat terlarang karena selain merusak kesehatan, juga berujung jeratan hukum berat,” tandas Ari.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network