Modus Pesanan Fiktif, Pengusaha Rumahan di Solo Rugi Rp32 Juta

Nanang SN
Polresta Surakarta mengamankan perempuan pelaku penipuan bermodus pesanan pakaian fiktif.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id – Seorang pengusaha pakaian rumahan di Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, berinisial D (42), menjadi korban penipuan bermodus pesanan fiktif. Ia kehilangan 1.590 potong daster dan rok plisket senilai Rp32 juta setelah ditipu perempuan bernama REY alias Nana (44), warga Ngaglik, Sleman, DIY.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan kasus itu terjadi pada 31 Maret 2025. Saat itu, tersangka meyakinkan korban dengan dalih ada pesanan besar dari langganan tetap. Setelah barang disiapkan, tersangka meminta agar seluruh pesanan diantar ke rumah pacarnya.

“Begitu barang diterima, tersangka langsung memerintahkan admin toko daringnya menjual seluruh daster dan rok korban dengan harga murah. Hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening pribadinya,” terang AKBP Sigit, dikutip pada Jum'at (22/8/2025).

Namun, uang hasil penjualan tak pernah dibayarkan ke korban. Justru digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, termasuk biaya pengobatan. Korban sempat menagih berulang kali, tetapi tersangka tidak menggubris hingga akhirnya melapor ke Polsek Pasar Kliwon pada 28 Juli 2025.

Di hari yang sama, tersangka menyerahkan diri dan kini resmi ditahan. Polisi menyita nota pesanan fiktif serta rekening koran sebagai barang bukti.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network