Modus Pesanan Fiktif, Pengusaha Rumahan di Solo Rugi Rp32 Juta

Nanang SN
Polresta Surakarta mengamankan perempuan pelaku penipuan bermodus pesanan pakaian fiktif.Foto:iNews/ Istimewa

Akibat perbuatannya, Nana dijerat Pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network