Kuasa hukum Bambang Tri, Pardiman (kanan), membenarkan pembebasan bersyarat kliennya setelah dua tahun menjalani hukuman.Foto:iNews/Joko P
Pembebasan bersyarat ini juga mencerminkan kebijakan pemerintah dalam memberikan ruang pembinaan kepada narapidana agar dapat kembali beradaptasi di tengah masyarakat. Program ini diharapkan dapat membantu mantan narapidana untuk memperbaiki diri, sekaligus mengurangi stigma sosial ketika kembali menjalani kehidupan di luar penjara.
Dengan bebasnya Bambang Tri, perhatian publik kembali tertuju pada perjalanan kasus yang sempat menyita perhatian luas ini. Meski sudah resmi keluar dari lapas, langkah dan aktivitas Bambang Tri di luar penjara dipastikan tetap dalam pengawasan hukum hingga masa pembebasan bersyaratnya benar-benar berakhir.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait