Dua Pengedar Sabu Sragen Ditangkap, Polisi Sita 18 Gram Barang Bukti

Joko Piroso
KBO Narkoba Polres Sragen, Iptu Setya Permana, menunjukkan barang bukti paket sabu dan alat isap yang diamankan dari tersangka.Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dua pengedar sabu berhasil digulung petugas dalam sebuah operasi di wilayah Kecamatan Tanon, Kamis (11/9/2025).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S alias Cancik (44), warga Desa Jono, Kecamatan Tanon, dan FAD alias Angga (33), warga Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti seberat 18,11 gram shabu siap edar.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Narkoba Iptu Setya Permana mengungkapkan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Tanon.

“Berbekal laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka Cancik berhasil diamankan di rumahnya. Dari pemeriksaan handphone miliknya, diketahui ada komunikasi pemesanan shabu kepada tersangka Angga,” jelas Iptu Setya.

Tak berselang lama, Angga tiba di lokasi. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket shabu siap edar, timbangan digital, alat isap (bong), hingga sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 18,11 gram shabu yang terbagi dalam puluhan paket kecil. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga hukuman seumur hidup.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network