SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil koplo di wilayah Bendosari. Dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (16/9/2025), polisi menyita 2.480 butir obat keras jenis Tramadol dan Yarindo dari seorang pria berinisial BAK alias AJI (22), warga Kecamatan Bendosari.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menegaskan barang bukti sebanyak itu didapat setelah Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. "Saat penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras siap edar," ungkapnya, Jum'at (19/9/2025).
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan stok obat terlarang itu dari seorang pemasok bernama Jon Gombang (DPO). Transaksi dilakukan melalui transfer rekening, lalu obat dikirim dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan kembali.
Pelaku membeli 50 butir Tramadol seharga Rp190 ribu dan 1.000 butir Yarindo seharga Rp600 ribu per botol. Obat-obatan tersebut kemudian diedarkan tanpa izin resmi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 138 ayat (2) dan (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait