SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Informasi dari masyarakat kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (OKB) di wilayah Bendosari, dengan mengamankan seorang pemuda berinisial AP alias Angga (19), warga Desa Mulur, Kecamatan Bendosari. Dari tangan tersangka, polisi menyita 315 butir pil koplo siap edar.
Kasus ini terungkap setelah Unit 2 Satresnarkoba menerima laporan adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa (16/9/2025) malam di depan sebuah warung kelontong di Desa Mulur.
Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa tiga paket plastik klip berisi masing-masing 100 butir pil koplo, satu paket berisi 15 butir, serta sejumlah barang lain, termasuk uang tunai Rp242 ribu dan sebuah ponsel.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mengatakan, tersangka memperoleh obat terlarang itu dari seorang pengedar lain berinisial BAK alias Aji, yang kini juga sudah diamankan.
“Dari keterangan tersangka, pil koplo tersebut dibeli secara hutang senilai Rp1 juta untuk 400 butir. Sebanyak 315 butir berhasil kami sita sebagai barang bukti,” ujar Ari dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait